BNNP Jatim Razia 9 Tempat Hiburan di Surabaya, 28 Orang Positif Narkotika

BNNP Jatim Razia 9 Tempat Hiburan di Surabaya, 28 Orang Positif Narkotika

Salah satu pengunjung RHU mengisi data usai menjalani tes urine.-BNNP Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar operasi terpadu berupa razia di sejumlah Rekreasi Hiburan Umum di wilayah Surabaya sebagai bentuk komitmen memerangi penyalahgunaan narkotika, Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, BNNP Jatim menyasar sembilan lokasi tempat hiburan malam yang dinilai rawan terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari total 162 orang yang menjalani pemeriksaan tes urine di lokasi, sebanyak 28 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis zat yang terdeteksi pada puluhan orang tersebut antara lain methamphetamine (MET), amphetamine (AMP), dan tetrahydrocannabinol (THC). Selain itu, satu orang lainnya turut diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur karena tidak dapat mengeluarkan urine saat pemeriksaan di lokasi.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di ruang-ruang publik yang berpotensi disalahgunakan.

BACA JUGA:BNNP Jatim Ungkap Empat Jaringan Besar Narkotika Sepanjang 2025

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 17,4 Kg Sabu dan Ganja, 5 Tersangka Diamankan

“Tempat hiburan malam kerap menjadi titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, BNNP Jawa Timur hadir untuk memastikan ruang publik tetap bersih dari narkoba dan memberikan efek cegah bagi masyarakat,” ujar Budi Mulyanto.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memastikan setiap individu yang diperiksa mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

“Bagi yang terbukti positif, kami tidak serta-merta melakukan penindakan pidana. Kami lakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi atau terlibat lebih jauh dalam peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Menurut Budi, pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban yang perlu diselamatkan, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Wabup Maros Suhartina Bohari Kembali Viral Soal Kasus Dugaan Narkoba, BNNP Desak Segera Rehab

BACA JUGA:Wabup Maros Suhartina Bohari Kembali Viral Soal Kasus Dugaan Narkoba, BNNP Desak Segera Rehab

Selain penindakan dan asesmen, BNNP Jawa Timur juga menekankan pentingnya peran pengelola tempat hiburan malam dalam mendukung upaya pencegahan narkotika. Pengelola diminta aktif menciptakan lingkungan usaha yang bersih, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba.

BNNP Jatim mengingatkan bahwa toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan dapat berdampak serius terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program P4GN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: