PN Surabaya Dalami Sidang Kasus TPPU Rp37,5 Miliar Terkait Narkotika

PN Surabaya Dalami Sidang Kasus TPPU Rp37,5 Miliar Terkait Narkotika

Ilustrasi TPPU berbasis narkoba.-memorandum.disway.id-

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Surabaya mengadili terdakwa Doni Adi Saputra atas dugaan tindak pidana pencucian uang senilai lebih dari Rp37,5 miliar yang diduga berasal dari transaksi narkotika dan menyeret nama Kepala Desa Lembung Gunong Bangkalan yang berstatus DPO, Muzamil alias Embun, Minggu, 22 Februari 2026.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Hajita, sejak November 2021 hingga Januari 2025 rekening Bank BCA milik Doni bernomor 1851125979 menjadi saluran utama penampungan dana yang dicurigai hasil kejahatan. Total setoran yang masuk tercatat Rp125 juta pada 2021, Rp608 juta pada 2022, Rp300 juta pada 2023, meningkat menjadi Rp6,6 miliar pada 2024, dan Rp3,771 miliar pada awal 2025.

Tak hanya menampung dana, Doni juga disebut melakukan transfer ke sejumlah rekening pihak ketiga atas permintaan Embun. Penerima transfer antara lain Bunyamin sebesar Rp1,227 miliar, Misrotun Rp842 juta, Ongki Dwi Prasetyo Rp775 juta, serta Nurul Fanisah yang merupakan istri Doni sebesar Rp1,530 miliar dari 264 kali transaksi.

“Selain itu, sebanyak 44 kali penarikan tunai dilakukan dengan total nilai fantastis Rp37,564 miliar, dengan penarikan terbesar terjadi pada Januari 2025 sebesar Rp15,2 miliar,” bunyi surat dakwaan JPU.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika di Surabaya Selama Januari 2026

BACA JUGA:Dua Kurir Narkotika Dituntut Mati di PN Surabaya

Rekening Nurul Fanisah juga disebut digunakan untuk menyamarkan transaksi. Dana dari rekening tersebut dialirkan ke sejumlah pihak, di antaranya Ahmad Nurullah Rp200 juta dan Ali Jabir Rp100 juta.

Dakwaan juga memuat keterangan bahwa sebagian dana berasal dari perdagangan narkotika. Muhammad Jasuli, seorang terpidana narkotika, tercatat mengirim total Rp507 juta ke rekening Doni pada 5 hingga 18 Januari 2025 sebagai pembayaran sabu-sabu yang diperoleh dari Eko melalui perantara Fahat Sugiantoro alias Pahat.

Selain itu, Muhammad Fauzan Mahri disebut mengirim Rp150 juta ke rekening Doni atas perintah Fahrizal Mahri yang sedang berada di dalam lapas. Terdapat pula transaksi dengan Stevani Ekawati, yang dikaitkan dengan dugaan peredaran ekstasi, dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah sepanjang 2022 hingga 2024.

Menurut dakwaan, dana yang dicurigai hasil kejahatan itu kemudian digunakan Embun untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan rumah di Jalan Muria Bangkalan pada 2023 yang direnovasi menjadi kos dua lantai. Pada 2024, Embun membeli tanah tambahan seharga Rp1 miliar untuk pembangunan laundry dan parkir, serta pada awal 2025 berkolaborasi membangun kafe dan bilyar di Jalan Raya Merlin Bangkalan.

BACA JUGA:WNA Belanda Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Surabaya

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

Penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait perkara, antara lain tanah dan rumah milik Enny Sulistiawati di Perumahan Khayangan Residence serta tanah seluas 7.120 meter persegi milik Mael di Lembung Gunong. Doni sendiri mengaku membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy dari dana tersebut.

Saat penangkapan, penyidik menemukan uang Rp433 juta di rekening Doni dan Rp27,7 juta di rekening Nurul. Menurut laporan, Doni mengetahui atau patut menduga bahwa transaksi atas nama Embun bertujuan menyamarkan hasil kejahatan dan ia memperoleh komisi Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: