PN Surabaya Dalami Sidang Kasus TPPU Rp37,5 Miliar Terkait Narkotika

PN Surabaya Dalami Sidang Kasus TPPU Rp37,5 Miliar Terkait Narkotika

Ilustrasi TPPU berbasis narkoba.-memorandum.disway.id-

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hajita saat dikonfirmasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: