WNA Belanda Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Surabaya

WNA Belanda Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Surabaya

Deskripsi Berita: Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk atas kepemilikan narkotika Golongan I.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Warga Negara Asing asal Belanda, Kitty Van Riemsdijk, karena terbukti memiliki narkotika Golongan I secara melawan hukum, Selasa, 27 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Kitty Van Riemsdijk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti membeli dan menerima narkotika Golongan I berupa kokain, Dismethyltryptamine, serta Ketamin yang diperoleh melalui transaksi menggunakan mata uang kripto Bitcoin. Barang terlarang tersebut diterima terdakwa di lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Kecamatan Mulyorejo.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Frengky Ratu Taga di Surabaya

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima kiriman narkotika dari seseorang bernama Adam Ace yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Transaksi pembelian dilakukan dengan nilai €1.000 atau setara Rp18 juta melalui pembayaran Bitcoin.

Penangkapan terdakwa dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya yang disaksikan Rico Pramana Kusuma SH. dan Hari Santoso. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus kokain dengan berat netto sekitar 4,699 gram, dua bungkus Dismethyltryptamine seberat 0,863 gram, serta satu unit telepon genggam iPhone 14 warna hitam.

BACA JUGA:BNNP Jatim Razia 9 Tempat Hiburan di Surabaya, 28 Orang Positif Narkotika

BACA JUGA:BNNP Jatim Ungkap Empat Jaringan Besar Narkotika Sepanjang 2025

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor 05627/NNF/2025 tertanggal 26 Juni 2025 memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: