Empat Pelaku Oplosan LPG Ditangkap di Sumenep, Polisi: Merugikan Masyarakat Kecil

Empat Pelaku Oplosan LPG Ditangkap di Sumenep, Polisi: Merugikan Masyarakat Kecil

Lokasi pengoplosan gas di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.-Humas Polres Sumenep-

HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Empat pria yang terlibat dalam pengoplosan gas ditangkap saat beraksi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Para pelaku berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka kedapatan tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Aksi tersebut dilakukan di gudang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG. Lokasinya di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati kegiatan pengoplosan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 33 tabung LPG 3 kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kg kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung. Petugas juga mengamankan satu kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi gas hasil oplosan.

BACA JUGA:Gempa M5,0 Guncang Sumenep dan Sapudi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Wings Air Buka Rute Surabaya-Sumenep, Konektivitas Udara Madura Kembali Menggeliat

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mempermainkan distribusi bahan bakar bersubsidi.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKP Widiarti, Minggu, 19 Oktober 2025.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Gempa M 6,0 Guncang Sumenep, Getarannya Terasa hingga Surabaya, Bali dan Lombok

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara dan denda berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: