5 Karyawan Bakar Gudang Suket Teki Malang Tutupi Korupsi Rp950 Juta

5 Karyawan Bakar Gudang Suket Teki Malang Tutupi Korupsi Rp950 Juta

5 karyawan bakar gudang rokok Suket Teki Malang tutupi korupsi.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Kasus kebakaran hebat yang melanda gudang rokok PT Gaganeswara, atau yang lebih dikenal dengan merek Suket Teki, di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kota Malang, akhirnya terungkap. Bukan musibah alami, gudang tersebut sengaja dibakar oleh karyawannya sendiri demi menutupi aksi penggelapan filter rokok senilai Rp950 juta.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka yang semuanya merupakan orang dalam perusahaan, mulai dari staf bagian gudang hingga driver. Mereka harus merasakan dinginnya jeruji besi atas perbuatan nekatnya.

BACA JUGA:Mia Indriani Notowibowo, DPO Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa motif utama pembakaran gudang yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 adalah kepanikan para pelaku. Aksi penggelapan filter rokok yang mereka lakukan selama berbulan-bulan mulai terendus melalui proses audit perusahaan.

"Tersangka membakar gudang dikarenakan takut jika aksi penggelapan diketahui. Pasalnya, lewat audit, sudah ditemukan indikasi kerugian," terang AKP Rahmat Aji Prabowo saat konferensi pers, Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan rekaman CCTV, dua tersangka utama yakni MAS, 24 dan AFR, 27 menunggu situasi sepi saat jam pulang kantor. Mereka menyiapkan rekayasa kebakaran agar terlihat seperti kecelakaan alami dengan menggunakan botol berisi bahan bakar, kapas, dan obat nyamuk bakar sebagai pemicu api.

Kedua pelaku pembakaran ini dengan cermat merancang skenario agar api tidak meluas terlalu cepat sehingga mereka punya waktu cukup untuk meninggalkan lokasi sebelum kebakaran diketahui orang lain.

Selain MAS dan AFR, polisi juga meringkus ENF, 24, PAO, 24, dan DS, 37, yang terlibat dalam sindikat penggelapan filter rokok. Kelimanya bekerja sama dalam menjalankan aksi kejahatan yang terorganisir ini.

Filter rokok tersebut dicuri dari gudang secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Para pelaku mengambil sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak manajemen.

Barang hasil curian kemudian dijual secara daring (online) melalui berbagai platform e-commerce. Uang hasil penjualan filter rokok ilegal ini mencapai Rp950 juta dan dibagi rata oleh para tersangka.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk bersenang-senang, memenuhi gaya hidup, dan kebutuhan pribadi lainnya. Mereka tidak menyadari bahwa kebiasaan mencuri sedikit demi sedikit akan terendus oleh audit perusahaan.

Akibat kebakaran yang disengaja tersebut, total kerugian perusahaan membengkak hingga Rp7 miliar. Kerugian ini mencakup nilai gudang, stok rokok, peralatan, serta filter rokok yang telah dicuri sebelumnya.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka pembakaran dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara tersangka penggelapan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperketat sistem pengawasan internal dan melakukan audit secara berkala. Kecurangan karyawan dapat merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Lagi Kantor ESDM, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang

Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa yang merugikan dunia usaha dan perekonomian masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lingkungan kerja. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id