Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi Gagal Kirim

Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi Gagal Kirim

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto bersama Kapolres Malang Kombes Pol Nanang Haryono dan jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota, Rabu 4 Desember 2024 -Humas Polresta Malang Kota-Humas Polresta Malang Kota

MALANG, HARIAN DISWAY- Kerjasama antara Polresta Malang Kota dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 166 kilogram. Petugas juga mengamankan enam orang tersangka yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi dan dikirim melalui jasa ekspedisi. 

"Saya apresiasi atas dedikasi dan kerja keras rekan - rekan Polresta Malang Kota yang terus berkomitmen dalam upaya mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu, 4 Desember 2024 


Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota dalam menggagalkan pengiriman ratusan kilogram ganja, Rabu 4 Desember 2024 -Humas Polresta Malang Kota -Polresta Malang Kota

Lebih rinci, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono membeberkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Wuni Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.

"Dari penangkapan itu kita lakukan pengembangan kasus yang mengarahkan petugas kepada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang," ungkap Kombes Pol Nanang.

BACA JUGA:Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO

BACA JUGA:Polresta Malang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Lalu pada Senin, 29 Oktober 2024 petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, sebagai kurir Ganja diantaranya RID (30) dan SUK (30), di lokasi ekspedisi tersebut dengan barang bukti 34 kg ganja. Berangkat dari kedua tersangka itulah, diketahui bahwa ganja tersebut milik DIK (30) warga Karangploso, Kabupaten Malang. 

Tak lama, polisi kemudian menggerebek rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Karangploso, Malang dan menemukan 43,4 kg ganja. Selanjutnya Satrestkoba Polresta Malang Kota terus menggali dan mengembangkan kasus dan terungkap, bahwa sisa ganja seberat 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso.

“Total barang bukti yang disita mencapai 166,58 kg ganja yang dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban coklat," sebut Kombes Pol Nanang.

BACA JUGA:Pelaku Konsumsi dan Edarkan Margarin Ganja Diringkus di Jogja, BNN: Belajar dari Youtube

BACA JUGA:Dalam 13 Hari, Polres Lumajan Berhasil Amankan Kurir Sabu Hingga Petani Ganja

Lalu barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk. Kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tutup Kombes Pol Nanang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: