Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO
Kombes Pol Nanang Haryono saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap tersangka, Minggu 17 November 2024 di Polresta Malang Kota-Humas Polresta Malang -Humas Polresta Malang
HARIAN DISWAY - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggerebek sebuah penampungan ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Sukun, Malang.
Dua tersangka, HNR (45) dan DPP (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkapnya fakta bahwa rumah HNR digunakan sebagai tempat penampungan bagi CPMI yang tidak terdaftar secara resmi.
Sebanyak 41 CPMI ditemukan dalam kondisi terancam, dengan 13 di antaranya kini berada di Rumah Aman Dinas Sosial Kota Malang.
Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan bahwa kedua tersangka itu ialah perempuan berinisial HNR, 45 tahun warga Ampelgading, Malang, dan pria berinisial DPP, 37 tahun warga Sukun, Kota Malang, pada Minggu 17 November 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN, 21 tahun yang merupakan CPMI asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang mengaku dianiaya oleh HNR, majikannya,” jelas Kombes Nanang.
BACA JUGA:Polresta Malang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang
Lebih rinci, dalam laporannnya, HN bercerita bahwa dirinya dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Penganiayaan terjadi diduga karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati.
"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban," tambahnya.
Tersangka HNR saat menyampaikan kasus yang menjerat dirinya, Minggu 17 November 2024 di Polresta Malang-Humas Polresta Malang-Humas Polresta Malang
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa rumah HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP, sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.
"Saat penggerebekan pada Jumat, 8 November 2024, ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung di dua perumahan berbeda di kecamatan Sukun," sebutnya.
Kombes Nanang menjelaskan bahwa HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: