2 Oknum Polairud Bali Diduga Terlibat TPPO Benoa

Ilustrasi, dugaan terlibatnya dua oknum Polairud dalam kasus TPPO yang korbannya mencapai puluhan orang di Pelabuhan Benoa, Bali --pinterest
HARIAN DISWAY - Polda Bali terus mengembangkan setelah berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Benoa Bali. Perkembangan penyelidikan dari kasus TPPO ini adalah adanya dugaan 2 Oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Bali yang ikut terlibat.
Dugaan terlibatnya dua oknum Polairud dalam kasus TPPO yang korbannya mencapai puluhan orang di Pelabuhan Benoa, Bali ini diungkap oleh kuasa hukum korban dari Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap).
Kuasa Hukum Korban dari Tangkap, Siti Wahyatun menyatakan bahwa oknum Polairud yang diduga terlibat TPPO tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali. "Yang kami ketahui dari bukti yang kami terima itu ada dua. Ada dua orang oknum yang datang ke sana," ujar Kuasa Hukum Korban dari Tangkap, Siti Wahyatun.
Ia menyatakan bahwa dua oknum Polairud ini pernah datang dua kali ke kapal tempat para korban disekap, pertama pada tanggal 9 Agustus 2025 dan yang kedua pada tanggal 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Terindikasi Korban TPPO
BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa Bali
Dua oknum tersebut diduga datang bersama beberapa calo yang membawa para calon Anak Buah Kapal (ABK) yang disekap di Kapal Motor (KM) Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa, Bali.
Pada saat itu diketahui bahwa para calo kemudian membagikan dokumen Praktik Kerja Lapangan (PKL) kepada calon ABK. Kemudian oknum tersebut ikut campur dengan memerintahkan untuk segera menandatangani dokumen PKL tersebut dan tidak memberi kesempatan para calon ABK untuk membaca dokumen tersebut.
Pengacara korban menyatakan bahwa oknum Polairud yang dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus TPPO itu baru satu orang. Oknum Polairud yang baru dilaporkan itu berinisial PS. Berdasarkan pengembangan kasus, terdapat satu oknum Polairud yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus TPPO tersebut.
"Yang kami laporkan Polairud itu hanya satu Inisial PS. Kemudian dalam proses pengembangan itu juga dipanggil untuk oknum lainnya yang menjadi terduga pelaku. (Satu oknum pelaku ini), dia tidak terlibat secara aktif tapi ada di situ," ujar Kuasa Hukum Korban, I Gede Andi Winaba.
BACA JUGA:Diduga TPPO, Perkawinan Wanita WNI-WNA Arab Saudi Dibatalkan
BACA JUGA:Wakil Komisi XIII DPR RI: Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Masuk TPPO
Peran oknum Polairud dalam hal ini adalah memeriksa identitas para calon ABK. Apakah ada identitas yang tidak sesuai dengan KTP, terutama untuk umur. Jika seluruhnya sudah sesuai maka proses pekerjaan sebelum berangkat di atas kapal itu bisa dilanjutkan.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil membongkar kasus TPPO yang memakan puluhan korban di Pelabuhan Benoa, Bali. Terdapat 21 orang yang menjadi korban TPPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: