66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Terindikasi Korban TPPO

66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Terindikasi Korban TPPO

ilustrasi 66 orang pekerja migran--pinterest

HARIAN DISWAY - Sebanyak 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia dideportasi dari negara Malaysia. 66 orang pekerja migran tersebut terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Imam Riyadi.

Imam juga menyatakan bahwa indikasi TPPO ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh BP3MI terhadap 166 orang pekerja migran yang kepulangannya difasilitasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada Senin lalu.

"Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan," ujar Kepala BP3MI, Imam Riyadi.

66 pekerja migran itu berasal dari provinsi yang berbeda-beda. Akan tetapi, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur. Kemudian sisanya berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa Bali

BACA JUGA:Diduga TPPO, Perkawinan Wanita WNI-WNA Arab Saudi Dibatalkan

Berdasarkan temuan adanya korban TPPO tersebut, BP3MI Kepulauan Riau kemudian berkoordinasi dengan Sub Direktorat (Subdit) IV Penegakan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (Gakkum PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti.  

Hal selanjutnya yang dilakukan adalah upaya pencegahan dan penegakan hukum, agar hal serupa tidak terulang kembali. "Hari ini hadir langsung tim dari Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti temuan ini," ujar Kepala BP3MI, Imam Riyadi.

Imam juga menyatakan bahwa, ada beberapa pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perusahaan atau agen yang legal dan ilegal. Kemudian ada juga salah satu perusahaan sudah lama tutup, yakni PT Bagus Bersaudara. Tutupnya perusahaan tersebut tentunya berdampak buruk bagi pekerja imigran.

"Jadi, perusahaan ini sudah tutup lama, dampaknya beberapa pekerja yang diberangkatkan ke Malaysia bermasalah hingga dideportasi," ujar Kepala BP3MI, Imam Riyadi.

BACA JUGA:Wakil Komisi XIII DPR RI: Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Masuk TPPO

BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Polisi Awasi Pelabuhan Gold Coast Batam

Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer menyatakan bahwa mayoritas perusahaan yang memberangkatkan 66 orang pekerja migran terindikasi korban TPPO itu berada di wilayah luar Kepulauan Riau.

"Terindikasi ada 16 perusahaan atau agen yang memberangkatkan 66 pekerja migran korban TPPO ini mayoritas berada di Lombok," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: