Diduga TPPO, Perkawinan Wanita WNI-WNA Arab Saudi Dibatalkan

Majelis hakim kasus dugaan TPPO dalam pernikahan antar warga negara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.-Dok. Kapuspenkum Kejagung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Dalam sidang kedua pada Selasa, 12 Agustus 2025, jawaban Turut Tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Jaksa dari Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat. Berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali beserta tim.
Persidangan juga dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat. Sementara, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir. Ketidak hadiran keduana karena mereka berada di Arab Saudi.
BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Polisi Awasi Pelabuhan Gold Coast Batam
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini.
“Berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terangnya dalam rilis yang diterima pada Rabu siang, 13 Agustus 2025.
Sesuai ketentuan tersebut, Jaksa diberikan wewenang untuk bertindak sebagai JPN (jaksa pengacara negara) dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.
Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum. Khususnya terhadap seseorang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perkawinan rekayasa.
BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Begini Cara Menghindarinya
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh, yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO. Korban seorang WNI yang diduga dieksploitasi oleh pasangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal JPN, terungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis,” jelas Anang. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung