Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Petugas Dirjen Imigrasi Memamerkan Barang Bukti WNA Jaringan Love Scamming -Dirjen Imigrasi -

TANGERANG, HARIAN DISWAY- Sebanyak 27 WNA diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin, 19 Januari 2026.

Puluhan WNA itu diciduk setelah ketahuan menjadi sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Mereka diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.

"Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong,” katanya dalam konferensi pers Senin siang.

BACA JUGA:Kebijakan CGI sebagai Instrumen Diplomasi Keimigrasian

BACA JUGA:Sistem All Indonesia Resmi Berlaku Awal Oktober, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Siapkan Langkah Strategis

Di sana, tim mengamankan 14 orang asing. Yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mereka mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call). "Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.

BACA JUGA:Inilah 3 Nama Calon Dirjen Imigrasi

BACA JUGA:Sistem All Indonesia Resmi Berlaku Awal Oktober, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Siapkan Langkah Strategis

Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. 

Di hari yang sama, tim juga menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan. "Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Yuldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: