Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang.-Humas Ditjen Imigrasi-

HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada Kamis, 5 September 2024. 

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal. Yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 3 September 2024. 

BACA JUGA:Kemenkumham Deportasi Ribuan WNA Sepanjang Awal 2024, Naik Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu

BACA JUGA:Hati-Hati Visa Non Haji, Jamaah Bisa Dideportasi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menyampaikan, AG telah dideportasi tepat pukul 18.00 WIB, kemarin. 

Dalam aksi itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya. 

Godam mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024. Yakni perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

Baik berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan maupun tindak pidana perdagangan orang. 

BACA JUGA:Turis Rusia yang Pelorotkan Celana di Puncak Gunung Agung Dideportasi

BACA JUGA:Izin Tinggal Habis, Warga Pakistan Dideportasi

“Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: