Capai Rp10 Miliar, KPK Kembali Sita Aset Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Capai Rp10 Miliar, KPK Kembali Sita Aset Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Satori.-dok Disway-

HARIAN DISWAY - Terkait kasus tindak pidana pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka Satori.

Aset yang disita KPK tersebut mencapai nilai sekitar Rp10 miliar. Aset itu berupa tanah, kendaraan, hingga dua mobil ambulans dan 18 kursi roda yang disita di Cirebon, Jawa Barat.

Penyitaan aset tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. "Pada hari Selasa, 4 November 2025, penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BACA JUGA:Dana CSR Bank Indonesia Disorot, Klaim Satori Soal Komisi XI DPR Jadi Perbincangan

Ia menyatakan bahwa aset yang disita KPK tersebut diduga dibeli dari uang hasil tindak pencucian uang. Ia juga menyatakan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara dan juga sebagai optimalisasi pemulihan aset (Aset Recovery).

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Dalam hal ini, seorang tersangka yakni Heri Gunawan (HG) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 tak hanya membelikan mobil Hyundai Palisade untuk saksi Fitri Assiddikk (FA), ia juga memberikan uang dengan nominal lebih dari Rp2 miliar.

BACA JUGA:Setelah Mangkir, Anggota DPR RI Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI

Karena hal itu, KPK menduga sumber dana dan aset yang diberikan tersebut berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Sebelumnya, pihak KPK juga telah menyita mobil mewah tersebut. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bahwa Fitri Assiddikk menerima uang senilai ratusan juta Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

BACA JUGA:Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana

Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap saksi Fitri Assiddikk tersebut berfokus untuk memeriksa aliran dana dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id