Setelah Mangkir, Anggota DPR RI Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI
Anggota DPR RI Rajiv akhirnya diperiksa terkait kasus CSR BI setelah sebelumnya mangkir dalam panggilan KPK--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi NasDem, Rajiv, terkait dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan terhadap Rajiv tersebut dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam hal ini Rajiv diperiksa sebagai pihak swasta.
Rajiv diperiksa di Cirebon untuk efektivitas penyidikan kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini, sehingga supaya lebih efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihak penyidik dalam pemeriksaan tersebut mendalami hubungan Rajiv dengan para tersangka. Tak hanya itu, pihak penyidik juga memeriksa Rajiv terkait pengetahuannya mengenai program sosial di BI.
Pemeriksaan terhadap Rajiv tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada 27 Oktober 2025. Akan tetapi Rajiv mangkir dalam panggilan KPK tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK juga memeriksa seorang saksi, Fitri Assiddikk (FA). Dalam pemeriksaan itu KPK menelusuri dana terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI
Dalam hal ini, seorang tersangka yakni Heri Gunawan (HG) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 tak hanya membelikan mobil Hyundai Palisade untuk saksi Fitri Assiddikk (FA), ia juga memberikan uang dengan nominal lebih dari Rp2 miliar.
Karena hal itu, KPK menduga sumber dana dan aset yang diberikan tersebut berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK. “Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, pihak KPK sebelumnya juga telah menyita mobil mewah tersebut. KPK juga menemukan bahwa Fitri Assiddikk menerima uang senilai ratusan juta Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).
BACA JUGA:Kasus CSR BI, KPK Panggil 3 Anggota DPR RI
Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap saksi Fitri Assiddikk tersebut berfokus untuk memeriksa aliran dana dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id