Kasus CSR BI, KPK Panggil 3 Anggota DPR RI

KPK panggil 3 anggota DPR terkait kasus CSR BI-dok disway-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga orang saksi itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi, ketiga saksi anggota DPR RI yang akan diperiksa itu adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu inisial TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia. Saksi inisial MJ, anggota Badan Supervisi OJK, dan saksi berinisial PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.
BACA JUGA:KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Selanjutnya ada saksi berinisial PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola.
Saksi berikutnya berinisial R, Kepala Desa Panongan, kemudian inisial S, wiraswasta. Kemudian saksi berinisial SP, kasir Dolarasia Money Changer, dan YS, pegawai BI bagian legal.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 September 2025, KPK memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pratomo Anindito.
Pratomo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK Tahun 2020-2023.
BACA JUGA:KPK segera Rilis Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyidik mendalami pengetahuan Pratomo mengenai dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan yang merupakan Anggota DPR RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id