KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

KPK Tetapkan 2 Tersangka  Korupsi Dana CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua tersangka kasus korupsi dana csr Bank Indonesia (BI) dan OJK -Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari serangkaian penyidikan pada beberapa saksi, penyidik menemukan beberapa barang bukti yang kuat untuk menetapkan Heri Gunawan dan Satori menjadi tersangka.

"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG (Heri Gunawan), anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST (Satori) anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Kamis malam, 7 Agustus 2025.

Dana program sosial itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI dari BI dan OJK melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.

BACA JUGA:KPK segera Rilis Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

BACA JUGA:KPK Periksa Kantor BI, Diduga Terkait Kasus Korupsi CSR

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial akan dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK yang akan dilakukan dalam rapat lanjutan. 

Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis itu, Tersangka Heri Gunawan kemudian menugaskan Tenaga Ahli. Sementara Tersangka Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat serta mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui eempat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Satori.

Selain itu, Tersangka Heri Gunawan dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan-yayasan lain yang dikelolanya. Namun, Tersangka Heri Gunawan dan Tersangka Satori tidak melaksanakan kegiatan sosial apapun. 

Dalam Perkara ini, Tersangka Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian menerima dana sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Selanjutnya, Tersangka Heri Gunawa juga menerima dana sebesar Rp 1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Jika ditotal keseluruhannya, Tersangka Heri Gunawan menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar.

BACA JUGA:Dana CSR Bank Indonesia Disorot, Klaim Satori Soal Komisi XI DPR Jadi Perbincangan

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sementara itu, Tersangka Satori menerima dana sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian menerima dana sebesar, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.

Tersangka Satori juga menerima dana sebesar Rp 1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Jika ditotal secara keseluruhan, Tersangka Satori menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id