KPK Ungkap Modus Pengurusan Perkara Bupati Pemalang, Libatkan Pegawai Internal

KPK Ungkap Modus Pengurusan Perkara Bupati Pemalang, Libatkan Pegawai Internal

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufiq Husein menjelaskan perkara Bupati Pemalang yang melibatkan pihak internal.-Diolah-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengurusan perkara yang menyeret Bupati Pemalang AWI hingga melibatkan seorang pegawai internal lembaga antirasuah.

Kasus tersebut terungkap dari rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufiq Husein menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dari penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya, GHA.

Menurut KPK, uang yang dikumpulkan dari sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta diduga sebagian digunakan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

Dalam proses tersebut, GHA diduga diperkenalkan kepada LBS, seorang pihak swasta yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara di KPK. LBS kemudian disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bupati Pemalang, Termasuk Oknum Staf KPK Dari Kepolisian

BACA JUGA:KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar

“Setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan untuk menyiapkan uang,” kata Ahmad Taufiq Husein dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Dari permintaan tersebut, penyidik menduga telah diserahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Dana itu berasal dari uang yang sebelumnya dikumpulkan GHA dari sejumlah pejabat pemerintah daerah dan rekanan swasta.

KPK menjelaskan LBS merupakan ayah dari DIIS, seorang staf administrasi di KPK. Penyidik menduga DIIS memberikan informasi administrasi terkait penanganan perkara kepada ayahnya, yang kemudian dimanfaatkan untuk meyakinkan pihak-pihak yang ingin mengurus perkara.

Atas dasar dua alat bukti yang dinilai cukup, KPK menetapkan empat tersangka, yakni AWI selaku Bupati Pemalang, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta, serta DIIS selaku staf administrasi KPK.

BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

BACA JUGA:KPK Ungkap OTT Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: