KPK Ungkap Modus Pengurusan Perkara Bupati Pemalang, Libatkan Pegawai Internal

KPK Ungkap Modus Pengurusan Perkara Bupati Pemalang, Libatkan Pegawai Internal

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufiq Husein menjelaskan perkara Bupati Pemalang yang melibatkan pihak internal.-Diolah-

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai Rp1,2 miliar yang diamankan di Purworejo dan ratusan juta rupiah lainnya yang ditemukan di Jakarta serta Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tidak akan memberikan perlakuan khusus meski perkara tersebut melibatkan pegawai internal.

“KPK menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” ujar Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan meminta imbalan tertentu.(*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Polinema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: