KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN dan Ruangan Dirjen LNPE

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN dan Ruangan Dirjen LNPE

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN menjadi sasaran penggeledahan penyidik Kamis, 17 September 2026.-Diolah-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN menjadi sasaran penggeledahan penyidik. Salah satunya adalah ruangan tersangka LNPE yang disebut menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Menurut Budi, penggeledahan diperlukan penyidik untuk menemukan sekaligus melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Kegiatan penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo.

BACA JUGA:Inilah Nama-Nama yang Di-OTT KPK di Bogor

BACA JUGA:Nusron Wahid Terseret Isu OTT KPK di Bogor, Golkar Harap Kadernya Tidak Terlibat

Penggeledahan dilakukan ketika proses penyidikan masih berjalan. Penyidik KPK masih berada di sejumlah lokasi untuk melakukan pencarian terhadap barang maupun dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Budi mengatakan kegiatan penggeledahan belum selesai ketika pihaknya memberikan keterangan kepada awak media. Karena itu, KPK belum menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan maupun barang yang telah diamankan.

“Saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi.

KPK Akan Sampaikan Perkembangan

KPK memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik. Informasi tersebut mencakup perkembangan proses hukum yang dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terjaring OTT KPK Kasus Korupsi HGB Summarecon di Bogor

BACA JUGA:KPK Sita Rp764 Juta dalam Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

“Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi.

Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti. KPK akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: