Inilah Nama-Nama yang Di-OTT KPK di Bogor

Inilah Nama-Nama yang Di-OTT KPK di Bogor

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-Disway/Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Selasa, 15 September 2026. 

Juru Bicar KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar 17 orang yang ditangkap tim penyidik pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan tidak legal lainnya. 

Budi menjelaskan bahwa pihak yang ditangkap dari kementerian tersebut merupakan bawahan Nusron, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. 

"Tidak, sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terjaring OTT KPK Kasus Korupsi HGB Summarecon di Bogor

BACA JUGA:KPK Sita Rp764 Juta dalam Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Selain menangkap puluhan pihak terkait, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti pecahan rupiah dan valuta asing tersebut tersimpan rapi dalam sekitar 20 koper, kardus, serta boks yang kini masih dihitung secara pasti oleh petugas. 

Pihak-pihak yang terjaring operasi senyap ini berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan, politikus, hingga pihak swasta pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk. 

Di antara nama-nama yang kini menjalani pemeriksaan intensif yaitu Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Politikus Golkar Fadh A Rafiq, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

BACA JUGA:Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Ortu Camaba Rp650 Juta 

Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak, merinci peran masing-masing, serta membeberkan konstruksi lengkap perkara kepada publik. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: