Anggota DPR RI Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI

Anggota DPR RI Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI

Terkait kasus CSR BI, anggota DPR RI Rajiv pilih mangkir dalam panggilan KPK--

HARIAN DISWAY - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, Rajiv memilih mangkir dari panggilan KPK tersebut. Karena hal itu, pihak KPK akan melakukan penjadwalan pemeriksaan berikutnya terhadap Rajiv.

"Kami cek yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Untuk saat ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum membeberkan alasan Rajiv tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau hal apa yang menjadi alasan ketidakhadiran Rajiv pada jadwal pemeriksaan.

Sebagai informasi, Rajiv dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam hal ini Rajiv dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

BACA JUGA:Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Kasus tersebut bermula saat dana program sosial itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.

Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial itu kemudian dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK yang akan dilakukan dalam rapat lanjutan. Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis itu, Tersangka Heri Gunawan kemudian menugaskan Tenaga Ahli.

BACA JUGA:Kasus CSR BI, KPK Panggil 3 Anggota DPR RI

Sementara itu, Tersangka Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat serta mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Heri Gunawan dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Satori.

Selain itu, Tersangka Heri Gunawan dan Tersangka Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan-yayasan lain yang dikelolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: