Hati-Hati Visa Non Haji, Jamaah Bisa Dideportasi

Hati-Hati Visa Non Haji, Jamaah Bisa Dideportasi

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.--Kemenag

TAWARAN berhaji tanpa menggunakan visa haji  masih marak di masyarakat. Modusnya beragam. Ada yang mengiming-imingi dengan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Hal itu lantas membuat Kementerian Agama (Kemenag) geram.

"Jamaah harap berhati-hati. Jangan sampai tergiur hingga tertipu tawaran berangkat (ibadah ke tanah suci) dengan visa non haji," pesan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.

Anna kemudian menegaskan bahwa kuota haji di Indonesia sejatinya telah terisi penuh. Selaras dengan ditutupnya tahapan pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024 lalu.

BACA JUGA:Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Haji, 22 Kloter Pertama Terbang Tanggal 12 Mei

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Terpenuhi, Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Tawaran Berangkat

Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jamaah. Sudah termasuk 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jumlah tersebut terdiri dari 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus (PIHK).

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ungkapnyi.

Sejak ditutupnya pelunasan Bipih, pemerintah langsung tancap gas mengurus dokumen-dokumen para jamaah. Termasuk proses penerbitan visa haji. Hingga 3 Mei 2024, Anna melaporkan bahwa visa haji yang sudah terbit mencapai 195 ribu jamaah. Alias 81 persen dari keseluruhan kuota jamaah haji di Indonesia.

BACA JUGA:Segera Cek! 195 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

BACA JUGA:One Stop Service untuk Calon Jamaah Haji Embarkasi Surabaya

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

Tak lupa, dia juga mengingatkan soal risiko yang akan ditanggung jamaah jika nekat berangkat ibadah haji dengan visa non haji. Tidak tanggung-tanggung, hukumannya adalah deportasi. Jika hal itu terjadi, maka jamaah tidak bisa memasuki wilayah Arab Saudi hingga 10 tahun lamanya.

"Jadi selain tidak bisa berhaji, jamaah juga terancam tidak bisa umrah. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag RI bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif. (Saling) menjaga jangan sampai ada jamaah yang dirugikan," tandas Anna. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: