Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIH Nakal yang Terbukti Tipu Jamaah Haji
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya menertibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) yang terbukti melakukan penipuan terhadap jamaah haji dengan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional, Jumat, 12 Jun--
HARIAN DISWAY - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya menertibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) yang terbukti melakukan penipuan terhadap jamaah haji dengan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional, Jumat, 12 Juni 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum KBIH karena dapat merugikan jamaah serta mencoreng nama baik lembaga bimbingan haji yang selama ini bekerja secara profesional.
“Kami percaya sebagian besar KBIH itu adalah pelayan-pelayan umat yang baik. Nah, oknum-oknum ini yang harus segera ditertibkan, supaya KBIH yang mayoritasnya baik tidak terdampak oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Dahnil kepada awak media di Asrama Haji Surabaya.
Menurut Dahnil, langkah penertiban perlu dilakukan karena masih ditemukan sejumlah kasus penipuan yang melibatkan oknum KBIH. Pemerintah berupaya memastikan seluruh penyelenggara bimbingan haji dan umrah menjalankan tugas sesuai aturan serta mengutamakan kepentingan jamaah.
BACA JUGA:28.536 Jamaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper
BACA JUGA:17 Persen Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Sudah Pulang, Dua Jamaah Wafat dalam Proses Kepulangan
Ia menjelaskan bahwa beberapa kasus telah ditindak oleh aparat penegak hukum, termasuk yang melibatkan oknum KBIH dari Jawa Barat. Penindakan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penipuan badal haji.
“Ketika mendarat, karena sudah masuk yurisdiksi kita, itu langsung diinterogasi dan diperiksa oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat,” jelas Dahnil.
Selain itu, Wamenhaj mengungkapkan bahwa kasus serupa yang melibatkan oknum KBIH asal Jawa Timur sempat diselesaikan di Arab Saudi melalui pengembalian hak-hak jamaah yang dirugikan. Saat ini proses penyelesaiannya masih berlangsung pada aspek administrasi.
Pemerintah, lanjut Dahnil, akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran administratif, Kemenhaj dapat menjatuhkan peringatan bertahap. Namun apabila ditemukan unsur pidana penipuan yang masif, pemerintah tidak segan mencabut izin operasional lembaga yang bersangkutan.
BACA JUGA:Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina
BACA JUGA:Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jamaah Haji Jakarta dan Surabaya Tak Perlu Antre Pemeriksaan
“Iya, kami akan cabut izinnya apabila kemudian ada yang melakukan tindakan pidana penipuan secara masif. Tapi ada beberapa (pelanggaran lain) yang kami berikan peringatan secara administrasi 1 dan 2,” tandasnya.
Menurutnya, penegakan aturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada jamaah haji sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggara bimbingan ibadah yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik. Kemenhaj berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan haji dan umrah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: