Polda Bali Bongkar Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa Bali

Polda Bali bongkar kasus TPPO di pelabuhan Benoa Bali--wikipedia
HARIAN DISWAY - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di pelabuhan Benoa Bali.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil membongkar kasus TPPO yang memakan puluhan korban di Pelabuhan Benoa, Bali. Sejauh ini, dari data yang telah dicatat oleh pihak kepolisian terdapat 21 orang yang menjadi korban TPPO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy menyatakan bahwa 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 29 Juli 2025. Informasinya, terdapat awak kapal yang minta dievakuasi ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
BACA JUGA:Diduga TPPO, Perkawinan Wanita WNI-WNA Arab Saudi Dibatalkan
BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Polisi Awasi Pelabuhan Gold Coast Batam
Kemudian, Subdirektorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda Bali menelusuri dan akhirnya menemukan keberadaan para korban TPPO.
Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penyelidikan melakukan audiensi dengan para ABK KM. Awindo 2A dengan memberikan mereka lembar testimoni rise dan speak yang merupakan program kerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Setelah itu, polisi menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan. Selain itu terdapat metode perekrutan dengan memanfaatkan status kelompok yang rentan terpengaruh.
Setelah itu, pihak kepolisian menawarkan evakuasi dan banyak dari mereka yang ingin dievakuasi. Namun karena keterbatasan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, hanya bisa melakukan evakuasi secara bertahap.
BACA JUGA:141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut
BACA JUGA:Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO
Sebagai informasi, korban dari TPPO ini rata-rata berusia 18-23 tahun. Mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja. Juga tidak ada kepastian hak atau jaminan kerja. Lebih parahnya para korban bekerja tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
KTP dan ponsel para korban juga diambil paksa oleh pelaku. Para korban juga hanya diberi makan mi instan dan minum air tawar mentah yang diambil dari palka penyimpanan kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: