141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Korban TPPO di Myanmar dipulangkan ke Sumut-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Sebanyak 141 korban Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan.
Seluruh korban TPP) Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18 hingga 19 Maret 2025 kemudian diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Di Sumatera Utara sendiri dari 141 korban, 106 lainnya sudah pulang secara mandiri. Kemudian untuk sisanya sebanyak 34 orang kepulangannya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan tiba di Bandara Kualanamu International Airport.
"Mereka TPPO sektor online scam ada 120 laki-laki dan 21 perempuan. Saat ini yang tiba di Bandara Kualanamu ada 33 orang, sisanya pulang secara mandiri untuk yang satu orang besok pulang dengan menggunakan bus yang sudah kita fasilitasi," ujar Sekda Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan pada Minggu, 23 Maret 2025.
BACA JUGA:Polri Ikut Menangani Dugaan Kasus TPPO ke Myanmar
BACA JUGA:Komnas PA: Pencegahan TPPO Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Effendy berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, ia juga berpesan kepada anak-anak muda agar tidak mudah dirayu untuk bekerja di luar negeri dengan tawaran gaji yang besar melalui cara yang ilegal.
"Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi catatan kita semua khususnya stakeholder terkait," tambahnya.
Secara terpisah Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada agar terhindar dari kasus yang seperti ini.
"Bekerja ke luar negeri itu wajib untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku supaya tidak terulang kasus-kasus yang seperti ini," pungkasnya.
Salah satu korban TPPPO bernama Dio mengaku menyesal tergiur dengan gaji yang besar apabila bekerja di Myanmar.
"Saya menyesal tergiur gaji besar, mereka menjanjikan gaji senilai Rp 16 juta sebulan dan semuanya sudah difasilitasi. Nyatanya di sana seperti neraka, saya berharap anak-anak muda jangan mau dibujuk ke sana untuk menjadi pekerja ilegal," ucapnya.
Dio berharap tidak ada lagi yang menjadi korban seperti dirinya. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua yang sedang mencari pekerjaan untuk mencari kerja di situs yang legal dan jelas supaya terhindar dari hal seperti ini.
Sebelumnya kasus TPPO yang ada di Myanmar ini sudah memakan korban sebanyak 564 orang dari 27 Provinsi di Tanah Air. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: