REI Jatim Sebut PP 48/2025 Bisa Matikan Pengembang
Ketua DPD REI Jawa Timur (Jatim) Mochamad bersama Bendahara DPD REI Jatim Eddy Tjawinoto memotong tumpeng pada peringatan HUT ke-54 REI-R. Khansa Pandya Amorta-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Industri properti nasional menghadapi tantangan serius setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur batas waktu dua tahun untuk pembebasan lahan dan penyelesaian seluruh proses perizinan.
Kalangan pengembang menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Mochamad Ilyas menyebut kebijakan tersebut sebagai “kabar sedih” bagi pelaku industri properti.
Hal itu Ia sampaikan dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 REI, di Kantor DPD REI Jawa Timur, Rabu, 11 Februari 2026. Ada beberapa tantangan yang dihadapi REI, salah satunya regulasi baru tersebut.
“PP nomor 48 Tahun 2025 ini sangat kontradiktif dengan realitas industri properti. Untuk membebaskan lahan saja, apalagi mengurus perizinan hingga tuntas, dua tahun itu sangat tidak realistis,” ujar Ilyas.

Ketua DPD REI Jatim Mochamad menyerahkan potongan tumpeng pada rekanan -R. Khansa Pandya Amorta.Harian Disway-
Proses pembebasan lahan bukan perkara sederhana. Pengembang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemilik tanah menjual lahannya.
Negosiasi kerap berlangsung panjang. Bahkan bisa terhenti di tengah jalan karena perbedaan harga atau persoalan administrasi.
Di sejumlah wilayah Jawa Timur, kata Ilyas, pengumpulan lahan dalam satu hamparan utuh bisa memakan waktu lima hingga enam tahun. Padahal, tanpa lahan yang sudah menyatu, proyek tidak mungkin dijalankan.
“Kalau lahannya belum satu hamparan, otomatis tidak bisa dikembangkan. Namun ketika sudah lewat dua tahun, lahan itu dianggap terlantar dan bisa diambil negara. Jika aturan ini diterapkan secara kaku, saya pikir ke depan sudah tidak ada lagi pengembang di Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA:Harian Disway Business Match: Pengusaha Tiongkok Pamerkan Inovasi Teknologi Perumahan di REI Jatim
BACA JUGA:REI Jatim Siap Bantu Bangun Flat Murah Surabaya
Tak hanya soal batas waktu, Ilyas juga menyoroti kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menilai penetapan LSD di sejumlah titik tidak berbasis kondisi faktual di lapangan.
Ada lahan yang secara teknis tidak memungkinkan menjadi sawah—misalnya di kawasan pegunungan dengan keterbatasan sumber air—namun tetap ditetapkan sebagai LSD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: