REI Jatim Sebut PP 48/2025 Bisa Matikan Pengembang

REI Jatim Sebut PP 48/2025 Bisa Matikan Pengembang

Ketua DPD REI Jawa Timur (Jatim) Mochamad bersama Bendahara DPD REI Jatim Eddy Tjawinoto memotong tumpeng pada peringatan HUT ke-54 REI-R. Khansa Pandya Amorta-Harian Disway-

“Kami tentu mendukung ketahanan pangan. Tapi harus dilihat juga fakta di lapangan. Jangan sampai lahan yang tidak produktif sebagai sawah justru menghambat pengembangan kawasan,” imbuhnya.

Dalam jangka pendek, proyek-proyek yang sudah berjalan kemungkinan masih dapat dilanjutkan. Namun Ilyas mengingatkan, dampak PP 48/2025 akan terasa signifikan dalam jangka menengah hingga panjang, terutama bagi rencana pengembangan baru.

BACA JUGA:REI Jatim Optimistis Penjualan Rumah Naik 20 Persen

Ia menegaskan, sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian nasional. Lebih dari 170 industri turunan bergantung pada pergerakan sektor ini, mulai dari industri semen, baja, keramik, hingga furnitur dan perbankan. 

“Jika properti terhambat, dampaknya bisa meluas pada penurunan produksi, penutupan pabrik, hingga meningkatnya angka pengangguran,” ucapnya.

Sebagai langkah responsif, DPD REI Jawa Timur bersama DPP REI telah membentuk satuan tugas (satgas). Satgas tersebut bertugas menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait penerapan PP 48/2025 dan kebijakan LSD.

“Harapan kami pemerintah mau mendengar dan mempertimbangkan kebijakan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai regulasi justru mematikan industri yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi,” pungkas Ilyas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: