Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Akhir 2027, Developer Siapkan Unit dan Genjot Penjualan

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Akhir 2027, Developer Siapkan Unit dan Genjot Penjualan

DERETAN rumah tapak di Cluster Loka, Amesta Living, kawasan Gunung Anyar, Surabaya.-Boy Slamet-Harian Disway

HARIAN DISWAY - Perpanjangan masa berlaku Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi angin segar bagi pasar properti dalam negeri. Setidaknya sampai 31 Desember 2027 nanti, developer punya harapan untuk menaikkan penjualan. 

Masyarakat menyambut baik perbaruan aturan soal PPN DTP dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang berlaku per 1 Januari 2026. Di sana disebutkan bahwa insentif pemerintah untuk menggairahkan daya beli di sektor properti itu berlaku sampai akhir 2027. 

insentif yang pemerintah berikan pun tak tanggung-tanggung, nilainya sampai 100 persen. Kebijakan itu berlaku untuk rumah tapak dengan harga maksimal Rp2 miliar dan apartemen dengan harga maksimal Rp5 miliar. 

Selama ini, pembeli terbeban PPN yang besarannya lumayan. Yakni, sebesar 11 persen dari harga rumah. Jika rumah yang dibeli harganya Rp2 miliar, maka pembeli berpeluang menghemat uang hingga Rp220 juta berkat kebijakan PPN DTP.

BACA JUGA:Pengembang Properti Surabaya Kelabakan Menghadapi LSD: Beli Rumah, Tercatat Lahan Sawah

BACA JUGA:Bangun Kampung Haji, Indonesia Jadi Negara Pertama Beli Properti di Mekah dan Madinah

Kendati demikian, insentif itu tidak lantas berlaku begitu saja. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah bahwa PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah ready stock.

Pengembang tak boleh hanya menjual gambar dan desain rumah, tapi benar-benar harus ada wujud unit yang siap ditempati. 

Direktur Marketing Intiland Wilayah Surabaya Harto Laksono menegaskan bahwa insentif pemerintah itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Karena itu, pihaknya mengejar momentum. Salah satunya adalah dengan mengembangkan klaster-klaster baru yang masuk kriteria PPN DTP. 

"Di Graha Natura, kami siapkan dua klaster baru sebanyak 150 unit," kata Harto kepada Harian Disway pada Senin sore, 13 April 2026. Rencananya, Intiland akan menawarkan produk baru tersebut dengan kisaran harga Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. 

BACA JUGA:Mantap! Indonesia Siap Bangun Kampung Haji, Jadi Negara Pertama yang Diizinkan Beli Properti di Makkah dan Madinah

BACA JUGA:IHSG Naik 1,49 Persen ke Level 8.274, Sektor Properti Pimpin Penguatan Pasar


UNIT yang bisa ditawarkan untuk mendapatkan insentif PPN DTP adalah yang sudah ready. Developer berlomba menyediakan unit ready stock.-Boy Slamet-Harian Disway

Menurut Harto, segmen pembeli yang disasar adalah para pembeli rumah pertama dan keluarga muda yang ingin upgrade hunian. "Rumah tipe ini kami desain compact dengan bangunan yang tidak terlalu besar," paparnya.

Untuk memaksimalkan strategi, Harto tetap menawarkan promosi-promosi menarik. "Seperti gratis BPHTB, gratis smart door lock, gratis kanopi, hingga voucher elektronik yang nilainya sampai dengan Rp50 juta," terangnya. 

Sementara itu, General Manager CitraLand Yuliarso Christiono mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 2 klaster yang bisa dijual dengan skema insentif PPN DTP. Selain rumah tapak, ada 2 tower apartemen di Citraland yang ready stock

Citraland Surabaya menyiapkan unit dengan harga rata-rata Rp2 miliar sampai Rp4 miliar. Selama ini, dua golongan itulah yang paling laris. Syarat maksimal diskon PPN DTP untuk rumah tapak memang Rp2 miliar. Namun, PMK No. 90/2025 tentang PPN rumah tapak dan rumah susun mewadahi soal biaya selisih. 

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Sektor Properti, REI Jatim dan Kementerian PKP Sosialisasikan Program KUR Perumahan

BACA JUGA:Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku

Jika harga rumah Rp4 miliar, maka PPN yang dibayarkan hanya senilai 11 persen dari Rp 2miliar. Sementara Rp2 miliar sisanya bebas PPN. 

Meski siap menyambut insentif khusus itu, Chris mengakui bahwa keterbatasan waktu dan perizinan sangat menantang. Karena hanya boleh memasarkan ready stock, maka developer berkejaran dengan waktu untuk mewujudkan rumah-rumah yang akan mereka jual. 

Di sisi lain, legalitas seperti perizinan, sertifikasi, dan kelengkapan dokumen lain biasanya makan waktu sangat lama. Apalagi, sampai saat ini masih terjadi pelemahan daya beli di sektor properti. 

Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Mochamad Ilyas menyebut insentif PPN DTP sebagai kebijakan positif. Khususnya, untuk segmen rumah kelas menengah. Insentif itu membuat harga rumah incaran jadi lebih terjangkau. 

BACA JUGA:Tropicana Malaysia Promosikan Investasi Properti di Johor Bahru

BACA JUGA:Tarik Investor Surabaya, Tiga Perusahaan Broker Tawarkan Properti Nusantara

Ia berharap, pemerintah punya prioritas untuk terus memperpanjang program bebas PPN DTP tersebut. "Harus diperpanjang dan dilanjutkan sampai kondisi makro ekonomi benar-benar membaik," tegasnya.

REI juga meminta pemerintah menyederhanakan proses perizinan sektor perumahan. Dengan demikian, pengembang bisa lebih cepat menyediakan produk di pasar. 

"Yang tak kalah penting adalah pemerintah bisa menjaga stabilitas suku bunga dan akses pembiayaan. Itu supaya masyarakat tetap memiliki daya untuk membeli rumah," papar Ilyas. 

Insentif besar-besaran memang selalu menarik. Dalam hal properti, diskon PPN DTP itu sangat menggiurkan. Namun, tentu saja hanya bagi yang punya uang. (*)

BACA JUGA:Pinjol Tekan Penjualan Properti

BACA JUGA:HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: