HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

Potret udara salah satu wilayah pesisir di Sedati, Sidoarjo.-Instagram Tryonopambudi-

HARIAN DISWAY -  Kini, giliran warga Kota Surabaya yang dibikin heboh oleh penemuan lahan seluas 656 hektare yang juga memiliki sertifikat HGB di perairan Surabaya.

Yang melaporkan kali pertama adalah Thanthowy Syamsuddin, dosen Universitas Airlangga (Unair).

Ia mengunggah fakta tersebut melalui akun X miliknya, @thanthowy, pada Minggu, 19 Januari 2025. Unggahan tersebut merupakan tanggapan atas postingan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja mengenai lokasi pagar laut di Tangerang yang telah mendapatkan sertifikat HGB.

BACA JUGA:Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!

Thanthowy menyatakan bahwa area HGB seluas ± 656 hektare itu berada di area timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

Letaknya berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Kenjeran, Surabaya. Terdapat tiga koordinat lokasi yang masuk dalam HGB tersebut, yaitu koordinat 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. 


Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya yang ternyata sudah memiliki sertifikat HGB.-Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id.-

Informasi itu diperoleh dari laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): bhumi.atrbpn.go.id.

Awalnya, Thanthowy gusar dengan temuan adanya pagar di laut Tangerang yang berstatus HGB. Atas dasar itulah ia mencari tahu temuan-temuan di daerah lain, termasuk Surabaya.

BACA JUGA:Menteri Kelautan Buka Suara Ihwal Pemberian Sertifikat HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada tiga plot dengan total luas sekitar 656 hektare," katanya.

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya dan membentang hingga Sidoarjo. Persisnya setelah ia cek melalui aplikasi Google Earth.

Tentu saja, sertifikat HGB di perairan Surabaya itu menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahwa seharusnya tidak boleh ada pemanfaatan ruang di laut atau perairan.

Thanthowy lantas menyampaikan kekhawatirannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono lewat pesan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: