HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

Potret udara salah satu wilayah pesisir di Sedati, Sidoarjo.-Instagram Tryonopambudi-

BACA JUGA:Lahan di Perairan Surabaya 656 Hektare Berstatus HGB seperti Misteri Pagar Laut Tangerang, Mau Direklamasi Juga?

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Pertanyaan tersebut, katanya, bertujuan untuk mengungkap dampak serius terhadap rob, kerusakan lingkungan, dan masyarakat pesisir. 

"Pemberian sertifikat tanah di laut itu tidak boleh, terkecuali untuk masyarakat laut seperti Suku Bajo, dan itu pun harus melalui proses KKPRL (Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh KKP," demikian pesan balasan Wahyu kepada Thanthowy.

BACA JUGA:Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir

Kabar tersebut juga mendapat respons langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia pun kaget begitu mendengar informasi ada sertifikat HGB di atas hak penggunaan lahan (HPL) di perairan Surabaya.

Sebab, rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya belum pernah berubah. 

Bahkan, Eri sudah berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:WALHI: Eri-Armuji Cari Aman Soal Proyek Surabaya Waterfront Land

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN tersebut, wilayah yang bersertifikat HGB dan diklaim berada di Surabaya itu ternyata masuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan begini, ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga teman-teman bisa bertanya juga ke Sidoarjo," kata Eri, Selasa, 21 Januari 2025.

Namun, lanjutnya, RTRW Surabaya telah memilih hutan mangrove Gunung Anyar sebagai lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah.

BACA JUGA:Pakar ITS: Proyek Surabaya Waterfront Land Tidak Layak Jadi PSN

Eri juga menegaskan, sampai saat ini belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait penggunaan lahan di perairan Surabaya. Hal ini disampaikan  Eri menanggapi temuan warga mengenai HGB yang disebut berada di laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

Alumnus Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu menegaskan, temuan sertifikat HGB di atas laut yang ditemukan warga bukan berada di wilayah kekuasaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: