Penarikan Royalti Musik Dibekukan, DPR RI Gandeng Musisi dan LMKN Revisi UU Hak Cipta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan sejumlah musisi tanah air untuk membahas penyelesaian royalti musik yang menjadi polemik akhir-akhir ini-Disway.id/Anisha Aprilia-
HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membekukan sementara penarikan royalti musik selama dua bulan.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan musisi dan pemangku kepentingan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Langkah ini disertai komitmen DPR untuk mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta, yang ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Bantah Kabar soal Tunjangan Beras Naik Hingga Rp12 Juta
Revisi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik royalti musik yang selama ini kerap memicu kontroversi.
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keputusan ini tidak lagi membebani kewajiban membayar royalti bagi pengguna musik komersial sampai system baru dirumuskan.
“Kesepakatan pertama yang paling melegakan adalah keputusan untuk membekukan semua bentuk pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama dua bulan ke depan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta dua organisasi musisi yang selama ini berseberangan, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Sejumlah musisi lintas generasi juga hadir, di antaranya Ariel Noah, Vina Panduwinata, Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Piyu Padi, dan Cholil Mahmud.
Dalam kesempatan itu, Ariel Noah meminta pemerintah mempertegas bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan tidak wajib membayar royalti performing rights ketika membawakan lagu di panggung.
BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik
Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya ditanggung penyelenggara acara, sebagaimana telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi.
DPR juga akan membentuk tim perumus yang melibatkan artis, pencipta lagu, penyanyi, LMK, dan organisasi musisi.
Selain itu,DPR memastikan audit terhadap LMK akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi penarikan royalti di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: