Ini Alasan Eri Pasang CCTV di Tempat Usaha

Ini Alasan Eri Pasang CCTV di Tempat Usaha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota SURABAYA Eri Cahyadi menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem bisnis yang jujur dan transparan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area parkir tempat usaha oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SURABAYA

Tujuannya adalah untuk memastikan kewajiban pajak parkir dipenuhi secara adil. “Surabaya itu didasarkan dengan budaya arek, budaya arek itu keterbukaan. Saya merasa tidak etis kalau pemerintah datang hanya untuk mencegat. Kalau ada usaha, kita hargai dengan kejujuran,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Eri menegaskan, CCTV tidak dipasang di dalam area kasir, melainkan di area parkir luar yang disediakan oleh pelaku usaha. Ia menolak anggapan bahwa kebijakan ini bersifat represif. 

Menurutnya, justru dengan data yang akurat, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.

“Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakat, di situlah kesejahteraan dan keindahan Surabaya akan tumbuh,” tambahnya.

BACA JUGA:Viral! Pengusaha Keluhkan Rencana Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Tempat-Tempat Usaha untuk Kepatuhan Pajak

BACA JUGA:CCTV Ungkap Aksi Pencurian Bantal di Kereta Whoosh, KCIC: Pelaku Diamankan Polisi

Ia menegaskan, pemasangan CCTV ini juga berkaitan dengan perubahan regulasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru, besaran pajak parkir yang wajib disetor ke Pemkot kini sebesar 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen. 

Misalnya, jika tarif parkir motor Rp2.000, maka hanya Rp200 yang masuk ke kas daerah. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai program publik seperti pendidikan dan layanan kesehatan gratis.

Selain CCTV, Pemkot Surabaya juga mendorong pelaku usaha untuk menggunakan sistem pembayaran digital.

“Kami harap pengusaha bisa bekerja sama dengan aplikasi pembayaran yang tersedia, sehingga pendapatan pajak bisa terintegrasi secara otomatis,” pungkasnya.

Eri memastikan, kebijakan pemasangan CCTV itu memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.

BACA JUGA:Parkir Tepi Jalan Tunjungan Ditiadakan, Warga Bisa Pilih 7 Titik Parkir Ini

BACA JUGA:Larangan Parkir Jalan Tunjungan Berlaku Permanen, Kini Ramah Pejalan Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: