Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!

Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.-Dok PDIP Jatim -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan itu dilaporkan berada di Kota Surabaya, meskipun ada informasi yang menyebutkan lokasi tersebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Senin (21/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menampilkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

BACA JUGA:Wabah PMK Makin Ganas, Pimpinan DPRD Jatim Usulkan 'BJPS' untuk Hewan Ternak!

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Pembekuan BEM FISIP Unair Adalah Otoritarianisme Baru!

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat yang berada di kawasan laut telah diidentifikasi: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.


Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya yang ternyata sudah memiliki sertifikat HGB.-Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id.-

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Deni.

Ia memaparkan bahwa Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

BACA JUGA:Lahan di Perairan Surabaya 656 Hektare Berstatus HGB seperti Misteri Pagar Laut Tangerang, Mau Direklamasi Juga?

BACA JUGA:Catat, KKP dan TNI AL Ramai-Ramai Bongkar Pagar Laut Tangerang Besok

Deni juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove yang mungkin terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: