Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku

Dedy Prasetyo kuasa hukum PT Dharma Bhakti Adijaya (developer Darmo Hill)-Narasumber untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Konflik agraria eigendom 1278 tak hanya mengancam warga kecil, tapi juga merugikan pengembang besar. PT Dharma Bhakti Adijaya (developer Darmo Hill) pun angkat suara: proses jual-beli tanah mereka terhambat.
Ada banyak yang mereka keluhkan. Mulai transaksi macet, harga tanah anjlok, dan ratusan miliar investasi terancam sia-sia. Penyebabnya? Karena muncul klaim sepihak dari Pertamina.
Ditambah lagi, sertifikat yang diterbitkan BPN tiba-tiba dibekukan oleh blokir administratif berbasis dokumen kolonial. Dan pelakunya bukan perusahaan swasta biasa, melainkan BUMN berskala nasional.
"Saya sebagai kuasa hukum developer Darmo Hill sudah lama berkomunikasi dengan BPN I, mulai Juli 2025. Kami coba masukkan berkas ternyata tidak bisa karena terindikasi eigendom 1278 milik Pertamina," ungkap Dedy Prasetyo, kuasa hukum PT Dharma Bhakti Adijaya, saat dihubungi Harian Disway, Rabu, 24 September 2025.
BACA JUGA:SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui warga Darmo Hill terkait keluhan eigendom Pertamina, Kamis, 18 September 2025.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway
Lahan tersebut diperoleh dari Hankam (Pertahanan dan Keamanan) pada 1995, melalui prosedur resmi, dilengkapi sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sudah dikembangkan selama puluhan tahun. Tidak ada catatan sengketa, tidak ada gugatan, tidak ada larangan.
Siapa pun yang ingin membeli rumah di Darmo Hill atau mengajukan pinjaman ke bank harus menyerah. Hak tanggungan (HT) tidak bisa diproses. Sertifikat tidak bisa dialihkan. Pasar properti beku.
"Kami mengirim surat ke BPN pekan lalu, meminta keterangan kenapa berkas kami ditahan," terang Dedy. Ia menambahkan, bahwa mereka masih dalam tahapan pengumpulan informasi.
"Tapi yang harus diingat, klaim dan blokir tersebut mengakibatkan kerugian sangat besar. “Bahkan kami bisa rugi ratusan miliar rupiah," imbuh pria berusia 51 tahun itu.
Akibatnya? Tidak ada investor yang mau beli. Harga tanah turun drastis. Warga yang ingin ekspansi usaha atau renovasi rumah tidak bisa dapat kredit.
Masalah itu juga menyentuh dunia akademik. Johanes Dipa Widjaja, Komisariat Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Unesa), tampil vokal menyoroti ketidakadilan struktural yang terjadi.
BACA JUGA:Lawan Pengembang, Warga Darmo Hill Menang
"Pemegang sertifikat di Darmo Hill itu harus mendapatkan perlindungan hukum. Karena mereka adalah pembeli yang beritikad baik," tegas Dipa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: