Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku

Dedy Prasetyo kuasa hukum PT Dharma Bhakti Adijaya (developer Darmo Hill)-Narasumber untuk Harian Disway-
Apalagi warga sudah menetap begitu lama. "Negara harus hadir agar sertifikat sebagai produk institusi benar-benar memberikan kepastian hukum," sambung Dipa.
Ia menegaskan, jika sertifikat bisa dibatalkan hanya karena klaim historis dari BUMN, maka kepercayaan publik terhadap BPN akan runtuh.
"Kalau sertifikat dikalahkan sama ‘genggam’ (klaim sepihak), enggak ada kepastian hukum. Nanti orang jadi ragu mau beli tanah di Indonesia, khususnya di Surabaya," beber Dipa.
Dipa menjelaskan prinsip dasar UU Pokok Agraria (No. 5/1960): semua tanah bekas eigendom atau verponding harus dikonversi menjadi hak sah paling lambat 24 September 1980. Jika tidak, tanah otomatis kembali menjadi milik negara.
"Kalau Pertamina mendasarkan kepemilikan pada eigendom, ya harus lihat: apakah mereka melakukan konversi hak sebelum 1980?" tanya Dipa. Sebab, kalau tidak, artinya hak itu sudah gugur. Orang yang tidak taat hukum, tidak bisa meminta perlindungan hukum.
Yang harus dilindungi justru pembeli yang taat prosedur: mereka yang membeli dengan sertifikat resmi, IMB, dan tidak pernah memicu sengketa.
BACA JUGA:220,4 Hektare Tanah di Surabaya Tercaplok Eigendom Pertamina, Armuji: Guendeng!
Gerbang masuk Darmo Hill Surabaya.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway
"Ada sertifikat, IMB, lokasi jelas, dan selama puluhan tahun tidak pernah dipersoalkan. Bahkan ada yang sudah jaminkan sertifikat ke bank. Lah kok baru sekarang dipersoalkan oleh Pertamina? Seakan-akan itu miliknya?"tanya Dipa.
Yang membuat situasi semakin sensitif: Pertamina adalah BUMN, bukan korporasi swasta. Sebagai badan usaha milik negara, ia seharusnya menjadi contoh taat hukum dan transparan.
"Kenapa dulu tidak didaftarkan haknya? Kenapa baru sekarang, setelah bangunan berdiri puluhan tahun, malah bikin blokir?" tanya Dipa. Ia menegaskan, itu kesannya negara seperti merampas tanah rakyat. Sangat merugikan masyarakat.
Dipa menyarankan, jika Pertamina merasa dirugikan, gugatan harus diajukan ke developer atau penjual tanah, bukan ke warga yang membeli secara sah. "Kasihan pembeli yang beritikad baik," sambungnya.
PT Dharma Bhakti Adijaya tidak tinggal diam. Setelah upaya mediasi dengan BPN dan Pertamina tak kunjung mendapat respons, mereka siap menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Dirut Tegaskan Bukan Monopoli
"Kami sudah kirim surat resmi ke BPN, untuk meminta dimediasi. Jika tidak ada respon, kami akan ambil langkah hukum," tandas Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: