SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah

SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah

Gerbang masuk Darmo Hill Surabaya.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ada masalah di Darmo Hill, Surabaya. Kawasan elite yang dikembangkan sejak 1998–1999 itu berhadapan dengan perkara lahan. Tanah warga tak bisa diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diklaim masih terkait dengan eigendom milik Pertamina.

Eigendom, dokumen pertanahan warisan Belanda itu kembali mencuat seperti hantu kolonial yang tak pernah benar-benar pergi. Secara harfiah, eigendom berarti kepemilikan penuh, hak mutlak atas tanah. Status tertinggi dalam hukum agraria masa Hindia Belanda.

Surat dari zaman penjajahan muncul bagaikan bom waktu: mengancam kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Kali ini yang merasakannya adalah warga Darmo Hill.  

”Warga mau jual lahan, enggak bisa,” kata Suryo Promono, ketua RT 4, RW 5, saat ditemui Harian Disway. 

Sebenarnya isu tentang sengketa tanah sempat jadi perbincangan warga sejak lama. Awalnya, Suryo tak percaya dengan desas-desus tersebut. Sertifikat hak milik (SHM) rumahnya diurus dengan lancar. 

BACA JUGA:Eri Cahyadi Libatkan KPK untuk Tekan Praktik Korupsi dan Gratifikasi di Surabaya

BACA JUGA:Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya

Namun, dua tahun lalu ia sendiri yang merasakannya. Saat ingin memastikan status tanah anaknya, notaris memberikan kabar mengejutkan: lahan tersebut terindikasi milik Pertamina.

Bukan hanya Suryo. Banyak warga lain yang mengalami hal serupa. Proses balik nama macet. Transaksi dibatalkan. 

Bahkan, di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, tanah-tanah di Darmo Hill dan sekitarnya sudah diberi catatan khusus. Yakni, indikasi klaim PT Pertamina (Persero), merujuk pada surat eigendom nomor 1278.

Yang bikin geleng-geleng kepala, klaim itu muncul tanpa pemberitahuan resmi dari Pertamina kepada warga. Tidak ada surat, tidak ada somasi, tidak ada pertemuan. Warga baru tahu setelah transaksi gagal. 

”Kita dikasih tahu lewat mulut ke mulut. Katanya, dari Sutos (Surabaya Town Square, Red) sampai McDonald’s,” ujarnya.

Beberapa notaris di Surabaya bahkan mulai selektif. Hanya segelintir yang berani mengurus balik nama, dengan syarat, pembeli harus menandatangani pernyataan bermeterai bahwa mereka sadar akan risiko klaim di kemudian hari. Artinya, jika suatu saat Pertamina datang, bukan notaris atau penjual yang bertanggung jawab, melainkan pembeli yang harus rela kehilangan tanah.

BACA JUGA:Perketat Belanja Operasional, APBD 2026 Surabaya Fokus Perluas Jaminan Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: