Perketat Belanja Operasional, APBD 2026 Surabaya Fokus Perluas Jaminan Sosial

Perketat Belanja Operasional, APBD 2026 Surabaya Fokus Perluas Jaminan Sosial

Sekda Surabaya Lilik Arijanto saat Memberikan Keterangan Pers -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemkot Surabaya pastikan bakal memperketat plafon anggaran di APBD 2026 dengan memangkas kegiatan yang tak perlu, Senin, 15 September 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, rencana APBD tahun depan berfokus pada efisiensi. Dengan cara mengepras anggaran dan kegiatan yang tak urgent.

Lilik menjelaskan, langkah efisiensi dilakukan agar anggaran 2026 dapat dialihkan ke program-program prioritas. Yang lebih bermanfaat dan menyentuh langsung masyarakat. 

Efisiensi berupa penyesuaian anggaran itu sebenarnya telah dilakukan di tahun ini. Seperti memangkas anggaran sektor operasional dan perjalanan dinas. “Perjalanan dinas banyak dikurangi,” katanya. 

BACA JUGA:APBD Surabaya Rp 12 Triliun Tak Cukup untuk Entaskan Kemiskinan, Ini Prioritas Eri Cahyadi untuk 5 Tahun ke Depan

BACA JUGA:APBD Surabaya Digedok, Belanja Tembus Rp 10,3 Triliun

Termasuk soal infrastruktur. Yang tak bersentuhan langsung akan disesuaikan. Sementara yang penting dan menyentuh masyarakat dilanjut. Misalnya proyek Flyover Taman Pelangi akan tetap dilanjut. 

Proyek yang berlanjut lainnnya adalah penanganan jalan lingkungan atau kampung. Serta Penerangan Jalan Umum (PJU). "Penanganan-penanganan jalan lingkungan tetap dilanjut,” katanya. 

Lilik memastikan, Pemkot Surabaya juga akan memperkuat program bantuan sosial tahun depan. Khususnya bagi kelompok rentan. “Kayak bantuan-bantuan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Seperti bantuan anak putus sekolah dan lainnya,” jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya setuju dengan langkah Pemkot melakukan efisiensi tanpa menganggu sektor layanan kesehatan dan pendidikan. "Dua sektor ini justru kalau bisa ditambah," katanya.

Meski sepakat dengan langkah Pemkot, politisi PDIP itu tetap memberikan catatan koreksi. Salah satunya soal layanan kesehatan untuk para petugas di puskesmas maupun rumah sakit. 

Surabaya telah berstatus Universal Health Coverage (UHC). Yang artinya semua warga bisa terlayani fasilitas kesehatannya. "Tapi masih ada petugas yang menolak jika ada warga BPJS-nya tak aktif atau menunggak," paparnya. 

Kondisi itu menurutnya jelas keliru. Karena dengan jaminan Pemkot Surabaya warga yang terganjal dua ketentuan itu tetap bisa mendapat layanan kesehatan. Dengan cara menunjukkan KTP dan KK penduduk Surabaya. "Dengan jaminan ini, petugas tak boleh menolak," paparnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: