Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima!

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima!

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai Februari. Simak jadwal, besaran bantuan, cara cek penerima, dan penyebab saldo belum masuk KKS.--Kemensos

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pencarian Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 mulai menuai perhatian luas masyarakat sejak awal Februari ini.

Pemerintah menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tahap pertama pada periode Januari-Maret 2026 telah berjalan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.

Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat yang ditunjukan kepada keluarga miskin dan rentan yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026 Mulai Cair, Ini Bank Penyalur dan Jadwalnya!

BACA JUGA:Saldo Bansos Mulai Masuk! PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Cair Bertahap, Aceh Jadi yang Terdepan

Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Sementara itu, bantuan BPNT ditujukan dalam membantu kebutuhan pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap KPM BPNT akan menerima sekitar Rp200.000 per bulan yang biasanya dicairkan sekaligus tiga bulan sekali dalam satu tahun.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026

Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 resmi dijadwalkan mulai Februari 2026 dengan pola bertahap hingga Maret. Penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data dan verifikasi rekening di bank penyalur sehingga ada perbedaan waktu antar daerah selama satu tahun:

1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret

2. Tahap 2: April, Mei, Juni

3. Tahap 3: Juli, Agustus, September

4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Diproses, Ini Jadwal Cair dan Mekanismenya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: