Bripda DK Dipecat Akibat KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan

Bripda DK Dipecat Akibat KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan

Bripda DK resmi dipecat dari Polres Situbondo.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Oknum anggota Polres Situborno berpangkat Bripda berinisial DK, 27, resmi dipecat dan harus merasakan pahitnya kehilangan seragam dinasnya setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Tak hanya itu, ia juga diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan anak kedua mereka.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyatakan Bripda DK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terduga pelanggar Bripda DK," tegas AKBP Bayu saat memimpin upacara PTDH di lapangan tenis indoor Polres Situbondo, Rabu, 4 Februari 2026.

BACA JUGA:Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi

BACA JUGA:Hari Ini Polda Jatim Olah TKP Hotel Tempat Venna Melinda Mengalami KDRT

Kasus ini bermula pada Maret 2025. AT (24), istri sah Bripda DK, melaporkan suaminya ke Bidang Propam Polres Situbondo. Dalam laporannya, AT mengaku kerap menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh DK.

Ironisnya, di tengah kondisi rumah tangga yang tidak harmonis, AT kembali mengandung anak kedua dengan jarak kelahiran hanya berselisih 10 bulan dari anak pertama. Alih-alih memberikan dukungan, DK justru diduga memaksa istrinya untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan alasan keterbatasan biaya.

"Pelaku telah mencederai nilai-nilai luhur institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, dimulai dari keluarga sendiri," ungkap sumber di lingkungan Polres Situbondo.

Dalam proses persidangan etik, Bripda DK tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto yang bersangkutan dibawa oleh petugas dan diberi tanda silang langsung oleh Kapolres. Tindakan ini menjadi simbol pelepasan status keanggotaannya dari Korps Bhayangkara.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas institusi.

"Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Bripda DK telah melanggar sumpah janji anggota Polri serta ketentuan yang mengatur tentang etika profesi, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Apalagi, tindakan memaksa istri menggugurkan kandungan termasuk dalam kategori tindak pidana yang sangat serius.

Akibat ulahnya, Bripda DK harus menanggung malu dan kehilangan kariernya sebagai abdi negara. Ia resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Kerugian immateriel yang diderita korban dan keluarganya pun tak terkira, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pengancam keselamatan mereka.

"Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," pungkas Kapolres.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus KDRT di Singosari Malang

BACA JUGA:Alami KDRT dari Suami, Artis Venna Melinda Lapor Polisi

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih jika dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Proses pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera dan komitmen nyata Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak layak menyandang seragam coklat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id