Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus KDRT di Singosari Malang

Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus KDRT di Singosari Malang

Rilis penetapan DMM sebagai tersangka pembunuhan DS, istrinya sendiri.--

HARIAN DISWAY - Polres Malang secara resmi menetapkan DMM, 40, sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40), suatu peristiwa KDRT yang menghebohkan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024. 

Kasus ini sempat menarik perhatian publik usai DS ditemukan dalam keadaan lemas dengan busa di mulut, dugaan akibat keracunan. Akhirnya DS meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan Sembilan saksi, tiga saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia. 

Proses penahanan dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Malang Pantau Pasar

"Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024," kata AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang.

Kasatreskrim menambahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019. 

Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar. 

Salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban DS, mengetahui ibunya dipaksa meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi. “Saksi melihat tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” jelasnya.

Kasatreskrim menyebut, meskipun hingga kini DMM tidak mengakui perbuatannya, tersangka telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya. 

AKP Gandha menekankan, penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka. "Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal," tegas AKP Gandha.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: