Jelang Pemilu, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor

Jelang Pemilu, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor

Rilis hasil pengungkapan kasus curanmor di Polres Malang.--

MALANG, HARIAN DISWAY - Kepolisian Resor Malangberhasil menangkap 10 tersangka dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang. Kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024. Pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

BACA JUGA: Tegas! Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Wonokerto, Bantur

BACA JUGA:Gandeng Media, Polda Jatim Imbau Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 dan Tidak Golput

"Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang  bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda. 

Wakapolres Malang menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. 

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban. “Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.

BACA JUGA:Gandeng PMI dan RS Bhayangkara, Polres Malang Gelar Khitan Gratis

BACA JUGA:Polres Malang Mulai Siagakan Personel di KPU

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. 

Sementara tersangka penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: