Kapolda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan AKP Ulil Ryanto Dijatuhi PTDH

Kapolda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan AKP Ulil Ryanto Dijatuhi PTDH

Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Langsung Dipecat, Kapolda Sumbar: Minggu Ini Proses PTDH-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait insiden penembakan di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, yang melibatkan sesama anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto, tewas ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar, pada Jumat, 22 November 2024, di Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, memastikan bahwa AKP Dadang Iskandar akan diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Rekan Sendiri, Diduga Terkait Penindakan Tambang Ilegal

Ia menyampaikan bahwa proses tersebut diupayakan selesai dalam waktu satu minggu.

"Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH, dan akan saya laporkan ke pimpinan Polri serta pusat," ungkapnya.

Suharyono juga menambahkan bahwa pelaku telah menyerahkan diri tidak lama setelah peristiwa penembakan terjadi.

BACA JUGA:Polisi Penembak Polisi Langsung Dipecat

Namun, hingga kini, motif penembakan masih dalam proses penyelidikan, dan polisi belum dapat memberikan laporan yang lengkap.

"Kami masih mendalami motifnya, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Polres belum menjelaskan secara rinci hubungan antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:DPR Soroti Penanganan Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok: Tidak Diborgol saat Diperiksa

Namun, Suharyono memberikan penghormatan kepada AKP Ulil Ryanto, yang dikenal sebagai sosok polisi yang berkarier baik dan sangat loyal.

"Almarhum adalah anak yang baik, penuh respect, dan sangat loyal," katanya usai memimpin upacara pelepasan jenazah AKP Ulil di Sumatra Barat, Jumat, 22 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: