Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi

Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi

(Dari kanan) Yusuf Andriana selaku pengacara Ivan Setyawan, Sayekti Pribadiningtyas saksi ahli, Ivan Setyawan dan Luci tim pengacara Cak Sholeh berfoto bersama usai sidang digelar, Rabu 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

HARIAN DISWAY - Sidang dugaan KDRT psikis yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur Citra Ayu Rosita terhadap mantan suaminya Ivan Setyawan kembali bergulir.

Sidang ke-7 berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang, Rabu, 30 Oktober 2024.

Kasus itu pertama kali diviralkan pengacara M Soleh di kanal Youtube-nya. Kisahnya bermula dari dugaan perselingkuhan Citra Ayu Rosita (pelapor) dengan rekan kerjanya, tetapi Ivan-lah yang berakhir di meja hijau. 

Ivan dituding melakukan kekerasan psikis (bukan fisik). Namun ia bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan, meskipun pernikahan mereka diwarnai oleh konflik yang berkaitan dengan perselingkuhan tersebut.

Sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, jaksa penuntut umum sudah mencoba jalur mediasi. Namun, upaya tersebut gagal.

BACA JUGA:Kasus Janggal! Bongkar Perselingkuhan Istri, Ivan Setyawan Justru Disidang

Sidang pertama digelar 4 September 2024. Dan kini sudah memasuki persidangan ke-7.

Agenda Sidang Ke-7

Sidang, Rabu, 30 Oktober 2024 itu dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hakim menghadirkan saksi ahli psikologi dari pihak terdakwa: Sayekti Pribadiningtyas, seorang psikolog klinis dan forensik, serta Wakil Ketua 1 IPK Himpunan psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, Ningtyas menjelaskan prosedur psikolog memeriksa korban maupun pelaku sebelum hadir di persidangan.


(Kiri) Yusuf Andriana selaku pengacara Ivan Setyawan mengobrol dengan Sayekti Pribadiningtyas selaku saksi ahli yang dihadirkan Ivan Setyawan sebelum sidang digelar, Rabu 30 Oktober 2024 -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

"Tadi saya menjelaskan kepada hakim mengenai keahlian saya sebagai psikolog dan kebiasaan yang selama ini saya lakukan dalam menangani klien," ujar Ningtyas kepada Harian Disway.

Ningtyas menjelaskan bahwa seharusnya seorang psikolog hanya menangani satu orang, sedangkan yang satunya ditangani oleh psikolog lain, agar tidak terjadi bias dan benturan kepentingan.

Namun, kasus ini ditangani satu psikolog dari RS Bhayangkara Surabaya.

BACA JUGA:Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: