Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi
(Dari kanan) Yusuf Andriana selaku pengacara Ivan Setyawan, Sayekti Pribadiningtyas saksi ahli, Ivan Setyawan dan Luci tim pengacara Cak Sholeh berfoto bersama usai sidang digelar, Rabu 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
"Selain itu, biasanya tes psikologi bisa berlangsung hingga 8 jam dan harus dilakukan minimal dalam dua kali pertemuan. Hasil tersebut baru bisa menjadi data pertimbangan di meja hakim," jelasnya.
Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Cita Juwita, psikolog dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak jaksa dalam sidang sebelumnya.
Cita Juwita menerangkan bahwa tes psikologi untuk Citra digelar selama dua jam, sedangkan Ivan 30 menit. Hasil pemeriksaan psikologi itu lalu dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Ivan menyatakan bahwa dirinya diperiksa psikologinya di Rumah Sakit Bhayangkara oleh Cita Juwita selama seharian. Tidak 30 menit.
Namun, Cita Juwita membantah pernyataan tersebut, sehingga hal itu menambah kejanggalan dalam kasus ini.
"Untuk menilai, saya tidak etis jika mengomentari kinerja seorang teman. Biarkan majelis hakim yang menilai, karena saya sudah memberikan petunjuk mengenai bagaimana pemeriksaan yang objektif," lanjut Ketua Yayasan Psikologi Kota Malang itu.
Harian Disway mengonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Gopur, tetapi ditolak. "Maaf, saya tidak mau berkomentar," ucapnya.
Sidang berikutnya akan membahas agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Yusuf Andriana, tim pengacara Muhammad Sholeh, pengacara Ivan Setyawan, menyatakan bahwa ia akan mempersiapkan kliennya untuk memberikan kesaksian mengenai fakta-fakta yang belum diungkap.
"Masih banyak tahap yang harus dilalui hingga putusan. Semoga hakim bisa berlaku adil berdasarkan fakta-fakta yang ada selama persidangan," ujarnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: