Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang

Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang

Ivan Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 11 September 2024.-M. Sholeh-

HARIAN DISWAY - Persidangan 'unik' Ivan Setyawan terus berlanjut. Ini adalah kasus suami yang dijadikan tersangka saat istrinya diduga selingkuh.

Kasus Ivan sempat viral di Youtube Pengacara M Soleh. Ivan dilaporkan ke Polda Jatim oleh mantan istrinya yang merupakai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur.

Ivan duduk di meja hijau atas atas tudingan kekerasan psikis. 

Kasus kelaurga kecil itu sampai ditangani Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sidangnya tidak di Surabaya, tetapi di Malang.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang menghadirkan tiga saksi, Rabu, 11 September 2024.

Mereka adalah mantan istri Ivan, Citra Ayu Rosita, Sotya Rini (ibu Citra), dan Refi Cintya Hayuningtyas (adik Citra). Sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra.

Harian Disway hadir ke Malang untuk menelusuri persidangan itu. Dari informasi yang dihimpun, ketiga saksi memberikan keterangan secara terpisah. Citra, yang pertama memberikan kesaksian, berbicara selama sekitar satu jam.

Perempuan yang bekerja sebagai ASN di Pemprov Jatim itu memberikan keterangan sebagai korban.

Kejanggalan Terungkap di Persidangan

M. Soleh, penasihat hukum terdakwa Ivan, mengatakan bahwa dalam persidangan, Citra menjelaskan bahwa KDRT psikis yang dimaksud adalah ketika Ivan marah karena Citra menolak untuk melakukan hubungan suami istri.

BACA JUGA:Kasus Janggal! Bongkar Perselingkuhan Istri, Ivan Setyawan Justru Disidang

BACA JUGA:KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

Bahkan, Ivan sempat memulangkan Citra ke rumah orang tuanya di Malang. Namun, Citra juga mengakui bahwa keesokan harinya mereka sempat bertemu dengan kedua anak mereka sebelum mantan istrinya melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

“Hanya saja, saat majelis hakim bertanya lebih mendalam terkait KDRT psikis yang dimaksud, saksi tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Bahkan, ada pertemuan setelah klien saya mengantar saksi ke rumah orang tuanya di Malang, dan dalam pertemuan itu tidak terjadi apa-apa,” ujar Soleh di PN Malang, Rabu, 11 September 2024.

Ketika ditanya mengenai dugaan perselingkuhan dengan rekan kerjanya di BPSDM Jawa Timur, Citra tidak mengakuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: