Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang
Ivan Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 11 September 2024.-M. Sholeh-
Bahkan, ketika ditunjukkan foto mesra Citra dengan seorang pria yang diduga sebagai pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka, Citra mengelak, mengklaim bahwa foto tersebut hanya di-crop dari foto ramai-ramai.
“Saksi mengatakan bahwa foto tersebut adalah foto ramai-ramai yang di-crop. Termasuk foto berdua di bioskop, yang katanya juga ramai dengan teman-temannya. Namun, ketika majelis hakim meminta bukti foto ramai-ramai tersebut, Citra tidak bisa menyediakannya,” ungkap Soleh.
Begitu pula dengan pesan mesra antara Citra dan pria yang diduga sebagai selingkuhannya.
Citra mengelak, menyebut pesan tersebut sebagai hasil editan dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim pesan semacam itu.
Walau begitu, Soleh menambahkan bahwa pesan tersebut diberikan oleh istri dari pria yang diduga selingkuhan Citra.
Majelis hakim pun kembali menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ).
BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA:Hakim dan Kebenaran Materiil: Mengulik Keadilan Korban pada Kasus Ronald Tannur
Ini merupakan kedua kalinya dalam kasus ini RJ ditawarkan, setelah sebelumnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Sayangnya, upaya itu tidak berhasil. Citra dan keluarganya menolak tawaran tersebut.
“Hakim mempertimbangkan kondisi kedua anak mereka. Jika anak-anak memahami situasi orang tuanya, ada risiko munculnya dendam antara anak dan orang tua. Oleh karena itu, hakim kembali menawarkan RJ,” kata Soleh lagi.
Sementara itu, usai persidangan, Citra dan keluarganya menolak untuk dikonfirmasi.
Bahkan, pengacara yang mendampingi mereka juga menolak memberikan komentar. “Nanti saja ya, Mas,” ujar salah satu pengacara yang mendampingi Citra dan keluarganya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: