Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

ILUSTRASI nasib hakim kasus Ronald Tannur.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Setelah tiga hakim pengadil Gregorius Ronald Tannur direkomendasi Komisi Yudisial (KY) agar dipecat, bagaimana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti? Sangat mungkin Ronald bakal dipenjara lagi. Sebab, jaksa sudah mengajukan kasasi dan rekomendasi itu ditambahkan dalam memori kasasi.

PEMBEBASAN terdakwa pembunuhan Dini di Pengadilan Negeri Surabaya ini heboh berkepanjangan. Dakwaan pembunuhan terjadi di area parkir tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas pada sidang Rabu, 24 Juli 2024. 

Setelah putusan itu, warga Surabaya demo ke PN Surabaya. Mereka menuntut agar tiga (majelis) hakim itu dipecat. Demo sampai berhari-hari. Pendemo tidak paham prosedur pemecatan hakim bukan oleh ketua pengadilan, melainkan oleh presiden RI atas usulan pihak Mahkamah Agung. 

BACA JUGA: Bebasnya Ronald Tannur Bukti Tumpulnya Nurani Penegak Hukum

BACA JUGA: Ada Relasi Kuasa di Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti

Di sisi lain, perkara hukum masih berproses. Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Perkara belum inkrah.

KY bertindak (memberikan rekomendasi) setelah dilapori pihak keluarga korban, bahwa vonis tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Lalu, pihak KY mempelajari. Dilanjut pihak KY memanggil tiga hakim itu untuk dimintai keterangan. Akhirnya pihak KY menyampaikan rekomendasi itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Senin, 26 Agustus 2024.

Di rapat itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan, ”Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 Saudara Mangapul Girsang, dan terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap, dengan hak pensiun. Juga, mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Rekomendasi juga kami sampaikan kepada presiden RI dan Mahkamah Agung.”

BACA JUGA: Putusan Bebas Ronald Tannur, KY Siap Periksa Hakim PN Surabaya

BACA JUGA: Hakim dan Kebenaran Materiil: Mengulik Keadilan Korban pada Kasus Ronald Tannur

Menanggapi itu, ternyata anggota DPR bersikap lebih keras. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding meminta tiga hakim itu tidak cuma dipecat dengan tidak hormat, tapi juga disidik secara pidana.

Suding: ”Masuk unsur pidana. Ini bisa dikualifikasikan pemalsuan putusan. Artinya, bisa masuk ranah tindak pidana. Ada sesuatu di balik putusan itu. Saya rasa ini harus dilaporkan pidana.”

Menanggapi itu, pihak KY menyatakan segera menindaklanjuti usulan tersebut. Belum dipastikan, siapa penyidiknya, apakah Polri atau KPK. Yang pasti, bukan pihak kejaksaan karena pokok perkara masih diproses kasasi.

BACA JUGA: Putusan Bebas Ronald Tannur, Bawas Periksa Dimas di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: