Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

ILUSTRASI nasib hakim kasus Ronald Tannur.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: KY Panggil PH Dini, Peradi Ajukan Amicus Curiae Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menanggapi rekomendasi KY itu dengan menambahkan rekomendasi tersebut ke berkas perkara kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024, mengatakan:

”Soal ini kami sudah sampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan di memori kasasi.” 

Dilanjut: ”Masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa MA). Jadi, Kejari Surabaya sedang berkoordinasi dengan PN Surabaya.”

BACA JUGA: Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

BACA JUGA: PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur

Dengan adanya rekomendasi KY itu di memori kasasi, posisi kejaksaan jadi tambah kuat. Persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasil atau putusan kasasi akan diumumkan Mahkamah Agung.

Dari uraian di atas, ada dua perkara yang berproses bersamaan. Pertama, pokok perkara pembunuhan Dini oleh Ronald serta vonis bebas dari majelis hakim. Kedua, proses pemecatan tiga hakim itu sekaligus kemungkinan tiga hakim tersebut diproses pidana.

Seperti diberitakan, Ronald disidik Polrestabes Surabaya. Ia terbukti menganiaya pacarnya, Dini, di karaoke. Kemudian, Ronald melindas tubuh Dini dengan mobil yang dikendarainya. 

BACA JUGA: Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!

BACA JUGA: Tabur Bunga untuk Keputusan Bebas Ronald Tannur

Proses pelindasan tidak langsung. Tetapi, Dini setelah dianiaya Ronald, mereka pulang bersama. Dini berjalan duluan menuju area parkir mobil Ronald. Kemudian, Dini tidak langsung masuk mobil karena kunci ada pada Ronald. 

Dini memilih duduk di lantai bersandar pada bagian bawah pintu kiri depan sambil menunggu Ronald membuka pintu mobil. Ternyata Ronald masuk mobil, segera menjalankan mobil sehingga Dini terlindas. Bukti hukum, ada bekas ban di mayat Dini.

Jaksa menjerat Ronald dengan empat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyatakan, pembunuhan tidak terbukti. Korban Dini meninggal karena sakit dan mengonsumsi minuman beralkohol (saat di karaoke bersama Ronald). Dengan demikian, ia divonis bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: