Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

ILUSTRASI nasib hakim kasus Ronald Tannur.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus pembunuhan yang divonis bebas jarang terjadi di Indonesia. Sebaliknya, kasus diduga kecelakaan lalu lintas Vina Cirebon sudah delapan tahun silam diadili sebagai kasus pembunuhan. 

Masyarakat Surabaya marah kepada hakim pengadil Ronald. Sebab, tidak ada satu pun dari empat pasal itu yang dinyatakan hakim terbukti. Dini mati saat bersama Ronald. Mereka cekcok di dalam tempat karaoke. Dilanjut, Ronald memukul Dini di luar ruang karaoke yang diketahui petugas sekuriti.

Setidaknya, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, sesuai isi BAP di penyidikan tingkat pertama. Bukan pembunuhan tidak berencana Pasal 338 KUHP. Seandainya hakim menjatuhkan vonis penganiayaan kepada terdakwa, mungkin situasi tidak seheboh itu. 

Dengan kondisi begini, wajar anggota DPR Suding menuding ”ada sesuatu di balik putusan itu”. Sesuatu yang dimaksud bisa menimbulkan aneka tafsir di masyarakat. Membikin spekulasi liar. 

Sesuatu itu tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung tiga hakim tersebut. Mereka para hakim senior. Pastinya, mereka sudah memprediksi kemungkinan risiko seperti rekomendasi KY. Mereka terlalu berani mengambil risiko tersebut. Harga risiko sangat mahal buat mereka. Sangat disayangkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: